11. Riau – 15 Desember
Masyarakat cukup membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan dan satu tahun pokok tahun berjalan. Kemudian diskon 50 persen, Khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.
Ada juga diskon 10 persen, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut.
12. Sumatra Selatan – 17 Desember
Pada daerah ini ada pembebasan tunggakan dan sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.
13. Kalimantan Barat – 20 Desember
Terdapat bebas denda, Pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB. Kemudian bebas Pajak Progresif. Ada juga diskon 5 persen Pokok PKB untuk kendaraan taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Selain itu diskon 25 persen Pokok Pajak Kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen Pokok Pajak Kendaran yang menunggak 5 tahun. (bam)
