Pengamat politik dan keamanan, Asminawar alias Dek Gam, menilai peristiwa ini bukan perkara sepele dan tidak bisa disederhanakan sebagai ekspresi personal. Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2025, ia menegaskan bahwa sejak mengucapkan sumpah jabatan, seorang bupati melekat sebagai representasi negara.
Ketika simbol yang selama ini diasosiasikan dengan gerakan separatis dibentangkan oleh pejabat negara, apalagi di waktu yang sarat makna politik, publik berhak mempertanyakan komitmen terhadap sumpah jabatan dan loyalitas kepada NKRI.
Secara normatif, aturan yang mengikat kepala daerah terang dan tegas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan lambang atau simbol organisasi separatis, sementara hingga hari ini bendera Bulan Bintang tidak pernah diakui sebagai simbol resmi daerah. Di atas semua itu, sumpah jabatan menegaskan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, tanpa ruang tafsir simbolik yang berpotensi memecah persatuan.
