Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bupati Aceh Besar Pamer Bulan Bintang, Wibawa Negara Dipertaruhkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Bupati Aceh Besar Pamer Bulan Bintang, Wibawa Negara Dipertaruhkan
NasionalHeadline

Bupati Aceh Besar Pamer Bulan Bintang, Wibawa Negara Dipertaruhkan

Iqbal
Iqbal Published 26 Dec 2025, 20:24
Share
4 Min Read
gam
SHARE

Pengamat politik dan keamanan, Asminawar alias Dek Gam, menilai peristiwa ini bukan perkara sepele dan tidak bisa disederhanakan sebagai ekspresi personal. Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2025, ia menegaskan bahwa sejak mengucapkan sumpah jabatan, seorang bupati melekat sebagai representasi negara.

Ketika simbol yang selama ini diasosiasikan dengan gerakan separatis dibentangkan oleh pejabat negara, apalagi di waktu yang sarat makna politik, publik berhak mempertanyakan komitmen terhadap sumpah jabatan dan loyalitas kepada NKRI.

Secara normatif, aturan yang mengikat kepala daerah terang dan tegas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan lambang atau simbol organisasi separatis, sementara hingga hari ini bendera Bulan Bintang tidak pernah diakui sebagai simbol resmi daerah. Di atas semua itu, sumpah jabatan menegaskan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, tanpa ruang tafsir simbolik yang berpotensi memecah persatuan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bendera Bulan Bintang, Bupati Aceh Besar, Wibawa Negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana saat sekelompok orang tidak bertanggungjawab melakukan penyerangan dengan air keras ke arah petugas keamanan lingkungan di Jalan Raya Bekasi, No.18, RW.04, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025) pukul 04.30 WIB. Foto: Tangkapan layar Instagram @lbj_jakarta Sekelompok Orang Serang Lingkungan RW 04 Kecamatan Pulogadung dengan Air Keras
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?