Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 kembali menegaskan larangan tersebut. Putusan banding Nomor AD/CA 61/2023 tertanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap juga menolak permohonan banding para tergugat. Dengan demikian, menurut IPW, Allestari Development Pte. Ltd sebagai pemegang saham mayoritas wajib mengukuhkan kembali Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.
IPW mencatat, meskipun pada 29 Agustus 2024 Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Liu Xun terkait pengembalian posisinya pada profil PT ARA di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), penolakan tersebut bersifat formil dan terkait yurisdiksi. Putusan tersebut tidak meniadakan kedudukan hukum Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berdasarkan putusan-putusan sebelumnya.
Kejahatan Kerah Putih
IPW menilai, perkara PT ARA merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis. Wang Jinglei diduga hanya berperan sebagai figur yang disuruh menandatangani Akta Nomor 87 yang mengandung dugaan pemalsuan. Setahun setelah akta tersebut diterbitkan, Wang Jinglei diduga diperintahkan melarikan diri ke China dan tidak kembali ke Indonesia.

