”Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Unsur pidana sudah jelas, alat bukti tersedia, dan putusan pengadilan telah inkracht. Jika perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng.
IPW menutup Catatan Akhir Tahun 2025 Bagian 2 dengan menegaskan bahwa kasus PT Alam Raya Abadi merupakan ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan praktik mafia hukum di tubuh penegakan hukum. IPW menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini hingga tuntas. (bam)

