Kemudian Linda Susanti memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebutkan, kasus yang menimpanya berawal dari penerimaan cicilan utang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman. Saat diperiksa di Polda, sambung dia, penyidik sempat menyampaikan permintaan maaf setelah menilai laporan dirinya dikategorikan sebagai aduan biasa.
Linda mengklaim bahwa penggeledahan kantor miliknya pada 1 April 2024 dilakukan oleh tim KPK, bukan oleh Polda, dan hanya sebatas pemeriksaan dokumen. Namun setelah pemeriksaan lanjutan di KPK, dia diminta menjelaskan lokasi penyimpanan emas tersebut.
“Saya sampaikan bahwa emas itu saya simpan di SDB bank swasta. Baru kemudian saya tahu ada pemblokiran rekening dan SDB yang saya anggap tidak sah. Ada tiga oknum yang menurut saya bekerja sama dari KPK, Polda, dan bank swasta,” ujar Linda.
Dia juga menuding adanya upaya mengarahkan kasus agar dirinya dijadikan tersangka, termasuk pengambilan SDB yang disebut dilakukan sejumlah oknum dan dibawa ke kawasan Widya Chandra untuk negosiasi. Linda pun mengklaim dia sempat ditawari pengembalian sebagian aset sebesar 20 persen dan diminta bungkam.
