Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan, Linda Susanti ke Bareskrim Berikan Klarifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan, Linda Susanti ke Bareskrim Berikan Klarifikasi
Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan, Linda Susanti ke Bareskrim Berikan Klarifikasi

Farih
Farih Published 09 Dec 2025, 23:05
Share
4 Min Read
Penasihat Hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (9/12/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Penasihat Hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (9/12/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Kemudian Linda Susanti memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebutkan, kasus yang menimpanya berawal dari penerimaan cicilan utang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman. Saat diperiksa di Polda, sambung dia, penyidik sempat menyampaikan permintaan maaf setelah menilai laporan dirinya dikategorikan sebagai aduan biasa.

Linda mengklaim bahwa penggeledahan kantor miliknya pada 1 April 2024 dilakukan oleh tim KPK, bukan oleh Polda, dan hanya sebatas pemeriksaan dokumen. Namun setelah pemeriksaan lanjutan di KPK, dia diminta menjelaskan lokasi penyimpanan emas tersebut.

“Saya sampaikan bahwa emas itu saya simpan di SDB bank swasta. Baru kemudian saya tahu ada pemblokiran rekening dan SDB yang saya anggap tidak sah. Ada tiga oknum yang menurut saya bekerja sama dari KPK, Polda, dan bank swasta,” ujar Linda.

Dia juga menuding adanya upaya mengarahkan kasus agar dirinya dijadikan tersangka, termasuk pengambilan SDB yang disebut dilakukan sejumlah oknum dan dibawa ke kawasan Widya Chandra untuk negosiasi. Linda pun mengklaim dia sempat ditawari pengembalian sebagian aset sebesar 20 persen dan diminta bungkam.

Baca Juga

3 kg
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, pemerasan, Penyalahgunaan Wewenang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemenag beri perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru madrasah. Foto: Ist Rela Berkorban Demi Memberikan Pendidikan, Kemenag Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 181 Ribu Guru Madrasah
Next Article Kepala Kejati Kaltim Supardi (tengah) didampingi Asisten Pidana Khusus, Haedar SH, MH (kiri) memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025, Selasa (9/12/2025). Foto: Kejati Kaltim Kejati Kaltim Selamatkan Aset Negara Triliunan Sepanjang 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?