Nurhayanto juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Penjaringan untuk menjadi pelopor dengan mendaftarkan ART dan pekerja rentan di sekitar tempat tinggal mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, besaran iuran yang terjangkau dapat memberikan perlindungan yang signifikan. “Hanya mulai Rp16.800 per bulan sudah mendapatkan manfaat perlindungan yang besar. Jadi kita saja yang membayarkan, tidak perlu membebani ART-nya,” ungkap Nurhayanto.
Selain itu, Nurhayanto mengajak para pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat untuk menginisiasi program Sertakan di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya memperluas jangkauan sosialisasi agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan. “Tujuannya agar program ini segera menyebar luas di Penjaringan untuk melindungi pekerja rentan,” tutur Nurhayanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie mengapresiasi langkah Kecamatan Penjaringan beserta jajaran kelurahan yang aktif mendorong percepatan gerakan Sertakan di internal ASN. Menurutnya, inisiatif ini menjadi bentuk nyata kepedulian pekerja formal terhadap kesejahteraan pekerja informal. “Melalui gerakan ini, kita bisa bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pekerja informal,” ujar Tetty.
