Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kecamatan Penjaringan Ajak ASN Daftarkan ART dan Pekerja Rentan Lewat Program Sertakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kecamatan Penjaringan Ajak ASN Daftarkan ART dan Pekerja Rentan Lewat Program Sertakan
Ekonomi

Kecamatan Penjaringan Ajak ASN Daftarkan ART dan Pekerja Rentan Lewat Program Sertakan

Iqbal
Iqbal Published 17 Dec 2025, 10:25
Share
4 Min Read
ASS
SHARE

Tetty menjelaskan program Sertakan tidak hanya diperuntukkan bagi asisten rumah tangga, tetapi juga menyasar berbagai pekerja rentan lainnya, seperti tukang dan kuli bangunan, petugas keamanan lingkungan, pengangkut sampah, pedagang keliling, pengamen, hingga pemulung. “Semua pekerja rentan tersebut dapat dibantu untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Tetty.

Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta program Sertakan telah memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tetty menekankan biaya penanganan kecelakaan kerja kerap kali sangat besar. “Dari catatan kami, ada kasus kecelakaan kerja berat dengan biaya perawatan ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu dari mana biaya rumah sakitnya,” kata Tetty.

Lebih lanjut, Tetty menambahkan peserta juga berhak atas santunan kematian. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang didaftarkan. Sementara itu, apabila meninggal dunia karena sakit, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta jika kepesertaan telah berjalan lebih dari tiga bulan, atau santunan pemakaman Rp10 juta jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan. “Selain itu, tersedia juga beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Tetty.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: art, asn, bpjs ketenagakerjaan, pekerja rentan, Program Sertakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak gedung Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakpus. Foto: Kemenkeu Kemenkeu Dukung Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah
Next Article PIHPS Catat Harga Cabai dan Telur Masih Tinggi di Pasar Nasional PIHPS Catat Harga Cabai dan Telur Masih Tinggi di Pasar Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?