Tetty menjelaskan program Sertakan tidak hanya diperuntukkan bagi asisten rumah tangga, tetapi juga menyasar berbagai pekerja rentan lainnya, seperti tukang dan kuli bangunan, petugas keamanan lingkungan, pengangkut sampah, pedagang keliling, pengamen, hingga pemulung. “Semua pekerja rentan tersebut dapat dibantu untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Tetty.
Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta program Sertakan telah memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tetty menekankan biaya penanganan kecelakaan kerja kerap kali sangat besar. “Dari catatan kami, ada kasus kecelakaan kerja berat dengan biaya perawatan ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu dari mana biaya rumah sakitnya,” kata Tetty.
Lebih lanjut, Tetty menambahkan peserta juga berhak atas santunan kematian. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang didaftarkan. Sementara itu, apabila meninggal dunia karena sakit, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta jika kepesertaan telah berjalan lebih dari tiga bulan, atau santunan pemakaman Rp10 juta jika kepesertaan belum mencapai tiga bulan. “Selain itu, tersedia juga beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Tetty.
