Tetty juga menyarankan agar pekerja rentan dapat didaftarkan dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20 ribu per bulan. Dengan demikian, total iuran menjadi Rp36.800 per bulan untuk tiga program perlindungan. “Skema ini memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja informal,” jelas Tetty.
Ia berharap inisiatif yang dilakukan Kecamatan Penjaringan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya, BUMN, maupun sektor swasta. “Langkah ini menunjukkan kepedulian ASN dan pekerja formal dalam memperluas akses jaminan sosial ke seluruh segmen pekerja,” pungkas Tetty. (msb/dani)
