Gamal menilai pengelola gedung harus bertanggung jawab. Ia menyebut keselamatan publik merupakan kewajiban utama pengelola.
Peristiwa ini dinilai tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Pihak korban telah menempuh jalur mediasi sejak Agustus 2025.
Mediasi dilakukan dengan pengelola gedung, PT Langgeng Gemilang Sejahtera.
Upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.
Mediasi lanjutan bahkan dilakukan secara daring pada Oktober 2025.
Namun, hasilnya dinilai mengecewakan oleh pihak korban.
Korban justru menerima somasi dari pihak pengelola.
“Alih-alih solusi, klien kami menerima somasi,” kata Gamal.
“Itu yang mendorong kami menempuh jalur hukum,” ujarnya. Langkah hukum dianggap sebagai upaya terakhir korban.
HN kemudian memberikan kuasa hukum khusus kepada tim advokat.
Kuasa itu diberikan kepada Kantor Hukum Pristina & Co. Tim tersebut dipimpin oleh H. Gamal Muaddi.
Selain Gamal, tim juga terdiri dari Irma Tutik Dwiningsih.
Nama lainnya adalah R. Heru Noto Dewo.
Abdul Kodir Batubara juga tergabung dalam tim kuasa hukum.

