Dia menegaskan bahwa sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Bareskrim telah bergerak cepat. Namun memasuki tahun ketiga, perkembangan kasusnya justru mulai melambat.
“Kami tak tahu apa yang mulai ‘batuk-batuk’, tapi jelas ini lambat. Karena itu keluarga meminta kami mendampingi agar perkara ini dituntaskan demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Pun demikian, Arif mengatakan, dirinya mewakili enam bersaudara ahli waris dari almarhum M. Yusuf Effendi yang wafat pada 2005.
Arif juga mengungkap bahwa dirinya pernah dilaporkan balik oleh pihak terlapor pada 2012 dengan tuduhan dugaan penyerobotan dan pencurian. Namun, dia dibebaskan disemua tingkat peradilan hingga kasasi Mahkamah Agung.
“Saya sudah pernah dikriminalisasi, tapi dibebaskan sampai tingkat MA. Sekarang saya juga dijadikan tersangka terkait perkara lain, tapi menurut Kejaksaan, SPDP saya bahkan tidak jelas karena dua kali ditanyakan ke Polri dan tidak dijawab. Kami hanya ingin kepastian hukum,” tukas Arif.
