Dia juga menegaskan adanya sejumlah bukti kuat; Arif membayar PBB atas tanah tersebut sejak tahun 2000–2015, dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Pihak lawan tidak memiliki bukti pembayaran PBB atas tanah tersebut. Terdapat 12 sertifikat diterbitkan di atas lahan itu, namun audit investigasi BPN menyatakan sertifikat tersebut tidak sah,” tambah Syarief.
Menurutnya, izin bangunan vihara dan sekolah tidak diterbitkan di atas alamat tanah milik keluarga Arif, tetapi pada alamat berbeda. “Kami hanya ingin keadilan. Tanah itu jelas milik keluarga kami. Bagaimana mungkin 12 sertifikat bisa terbit tanpa satu pun bukti PBB?” tegasnya.
Deolipa menambahkan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdapat bukti dinilai cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.
“Kami berharap Kabareskrim dan Propam menindaklanjuti. Jangan sampai ada SP3 setelah tiga tahun berstatus tersangka. Itu menimbulkan preseden buruk dan pertanyaan publik,” jelasnya.
