Sementara, Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, memaparkan kronologi panjang penanganan perkara sejak 2019.
Dia menyatakan bahwa sejak awal kasus ini beberapa kali hampir dihentikan, namun tetap berlanjut karena adanya komitmen dari beberapa pejabat penyidik.
Menurut Syarief, dua tersangka yaitu OT dan WU telah dipanggil pada Desember 2022 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta perlindungan hukum kepada pejabat terkait saat itu. Hal tersebut memicu gelar perkara khusus pada 5 Januari 2023, diwarnai perdebatan antara Biro Wasidik dan penyidik.
Penyidik yang menetapkan tersangka, lanjutnya, dipimpin Kasubdit saat itu Boy Simanjuntak, menilai barang bukti sangat kuat dan perkara tidak bisa dihentikan. Namun di sisi lain, Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian penyidikan.
Setelah Boy dimutasi, pendalaman kasus dilakukan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024. Namun hasilnya justru kembali merekomendasikan penghentian, kemudian memicu protes keluarga.
“Kami temui Kabareskrim waktu itu, Pak Komjen Wahyu Widada. Beliau jelas mengatakan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan. Tapi kenyataannya hari ini kami mendapat informasi bahwa gelar perkara internal sedang berjalan lagi untuk menghentikan kasus,” ujar Syarief.
