Menurutnya, beberapa alasan penghentian yang selama ini muncul, baik formal, material, maupun ‘informal’, tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada keluarga korban.
“Kita tidak tahu apa yang terjadi di belakang layar. Tapi secara hukum, seharusnya perkara dilanjutkan karena unsur pidananya jelas. Barang bukti lengkap,” ujar Deolipa.
Dia menambahkan, nilai ekonomi tanah tersebut kini mencapai sekitar Rp200 miliar.
Arif menegaskan bahwa keluarga hanya ingin perkara berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengingatkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah girik yang sudah jelas letak dan sejarah kepemilikannya, sementara, kata dia, pihak terlapor justru tidak memiliki kecocokan girik maupun peta desa yang mendukung klaim mereka.
“Kalau benar saya menyerobot, saya sudah diborgol sejak dulu. Kami tidak menuntut apa pun selain keadilan,” kata Arif.
“Sehingga keluarga berharap gelar perkara yang berlangsung hari ini tidak kembali menghasilkan keputusan penghentian penyidikan tanpa dasar yang jelas”. (Joesvicar Iqbal)
