Kesaksian mengungkap adanya praktik di bawah meja demi memuluskan proses pecah bintang atau naik pangkat.
“Orang ikut sespim agar dapat (pangkat) brigjen, dan sebagainya itu bayar. Bayar ke siapa? Ya bayar ke temannya yang ngurus. Kalau ditanya di rekeningnya Polri, enggak ada, orang tidak boleh bayar,” kata Mahfud.
“Tapi semua kesaksian menyatakan, saya bayar sekian, bayar sekian, lewat ini, lewat itu,” beber eks Menko Polhukam RI itu.
KPRP sendiri, kata Mahfud, juga mendapati informasi adanya anggota kepolisian mencapai perwira tinggi pertama dengan durasi masa bakti yang tidak sesuai hitungan jenjang kenaikan pangkat. Meski komisi reformasi tetap melihat faktor-faktor di balik hal tersebut.
“Kita mencatat juga ada orang yang pangkatnya nggak naik-naik, ada orang yang tiba-tiba belum memenuhi syarat tiba-tiba sudah naik pangkat. Bahkan saya eksplisit menyebut nama orang. Ini orang kan kalau mau menjadi Brigjen kan harus 24 tahun. Ini baru 22 tahun kok sudah Brigjen. Apa ini? Begitu. Tentu ada alasannya,” paparnya.

