Menanggapi viralnya kasus tersebut, Bank Indonesia (BI) turut memberikan pernyataan tegas. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Ramdan menjelaskan, Bank Indonesia memang mendorong penggunaan transaksi non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, pembayaran non-tunai juga dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
