Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Manajemen Roti O Minta Maaf soal Penolakan Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Manajemen Roti O Minta Maaf soal Penolakan Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima
Nasional

Manajemen Roti O Minta Maaf soal Penolakan Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima

Iqbal
Iqbal Published 21 Dec 2025, 20:50
Share
3 Min Read
Roti O minta maaf, usai tolak pembelian secara tunai. Bank Indonesia tegaskan rupiah wajib diterima. Foto: IG @medsoszone
Roti O minta maaf, usai tolak pembelian secara tunai. Bank Indonesia tegaskan rupiah wajib diterima. Foto: IG @medsoszone
SHARE

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Bank Indonesia (BI) turut memberikan pernyataan tegas. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Ramdan menjelaskan, Bank Indonesia memang mendorong penggunaan transaksi non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, pembayaran non-tunai juga dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Baca Juga

okn
Anggota TNI AL di Surabaya Viral Gegara Gebrak Ambulans, Akui Salah dan Minta Maaf
Hima Tambang ITB Minta Maaf Usai Video Lagu “Erika” Viral, Akui Lalai dan Tarik Konten
Clara Shinta Minta Maaf Usai Sebar Video Pribadi Suami, Tegaskan Bukan Settingan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BI, Minta Maaf, Roti O
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu) Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Next Article PSTI Alami Penurunan Prestasi di SEA Games Thailand 2025, Cabor Sepaktakraw Wajib di Evaluasi

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?