Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa setelah agenda penyampaian hasil mediasi, persidangan akan berlanjut pada pembacaan gugatan perceraian. Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan hukum yang akan dilalui.
“Kemungkinan ada tahap replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan. Saksi yang dihadirkan satu dari pihak pekerja dan satu dari keluarga penggugat,” kata Debi.
Debi juga mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil telah menjalani pisah rumah selama enam bulan terakhir. Meski demikian, keduanya telah sepakat untuk tetap mengasuh anak-anak secara bersama-sama.
“Intinya Pak RK dan Ibu Atalia sepakat untuk mengasuh anak-anak secara bersama-sama. Meskipun sudah enam bulan pisah rumah, perhatian kedua orang tua terhadap anak-anak tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, tiba di PA Kota Bandung tak lama setelah Atalia. Ia menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak menghadiri persidangan karena telah diwakili oleh kuasa hukumnya.

