Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Curhat Lelah Mengajar Jauh, Guru SD di Pasuruan Justru Dipecat sebagai ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Viral Curhat Lelah Mengajar Jauh, Guru SD di Pasuruan Justru Dipecat sebagai ASN
Nusantara

Viral Curhat Lelah Mengajar Jauh, Guru SD di Pasuruan Justru Dipecat sebagai ASN

Farih
Farih Published 30 Dec 2025, 21:45
Share
3 Min Read
Guru SD di Pasuruan dipecat sebagai ASN usai curhat jarak mengajar yang jauh. Foto: Tangkapan layar TikTok @caksholeh77
Guru SD di Pasuruan dipecat sebagai ASN usai curhat jarak mengajar yang jauh. Foto: Tangkapan layar TikTok @caksholeh77
SHARE

IPOL.ID – Nasib pilu menimpa Nur Aini (38), seorang guru di SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Alih-alih mendapatkan mutasi yang diharapkan setelah curahan hatinya viral di media sosial, ia kini harus menerima kenyataan pahit diberhentikan secara tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kisah Nur Aini mencuat setelah diunggah melalui akun TikTok @caksholeh77. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di wilayah pegunungan Tosari. Artinya, setiap hari ia harus menempuh sekitar 114 kilometer pulang-pergi demi menjalankan tugas sebagai guru.

Dalam unggahan di akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh itu, Nur Aini juga mengeklaim adanya perlakuan tidak adil dari pihak sekolah. Ia bahkan menyebut laporan ketidakhadirannya direkayasa sehingga tampak sebagai pelanggaran disiplin berat.

Namun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Nur Aini dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap sebagai ASN karena dinilai tidak masuk kerja lebih dari 28 hari tanpa alasan yang sah.

Baca Juga

akad nikah istock
Viral Pengantin Wanita Hilang Sebelum Akad, Keluarga Lapor Polisi
Viral! Polisi Sigap Selamatkan Balita Hanyut di Pesisir Barat
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Guru Pasuruan, pasuruan, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemberian Bantuan Sarana Pendidikan & Program Sekolah Alam dari AdMedika Bersama Sekolah Tanah Air dan Perempuan Lestari kepada SDN 05 Ciasmara, Bogor, beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia AdMedika Gandeng Komunitas Sekolah Tanah Air Semarakkan Program Sekolah Kuat, Anak Sehat
Next Article Dua atlet terjun payung meninggal akibat jatuh ke laut setelah mengalami kendala cuaca ekstrem. Foto: TikTok @polrespangandaran Perubahan Angin Picu Kecelakaan Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?