IPOL.ID – Nasib pilu menimpa Nur Aini (38), seorang guru di SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Alih-alih mendapatkan mutasi yang diharapkan setelah curahan hatinya viral di media sosial, ia kini harus menerima kenyataan pahit diberhentikan secara tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kisah Nur Aini mencuat setelah diunggah melalui akun TikTok @caksholeh77. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di wilayah pegunungan Tosari. Artinya, setiap hari ia harus menempuh sekitar 114 kilometer pulang-pergi demi menjalankan tugas sebagai guru.
Dalam unggahan di akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh itu, Nur Aini juga mengeklaim adanya perlakuan tidak adil dari pihak sekolah. Ia bahkan menyebut laporan ketidakhadirannya direkayasa sehingga tampak sebagai pelanggaran disiplin berat.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Nur Aini dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap sebagai ASN karena dinilai tidak masuk kerja lebih dari 28 hari tanpa alasan yang sah.
