“Yang bersangkutan tercatat tidak hadir melaksanakan tugas mengajar melebihi batas yang diperbolehkan. Hal ini melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari.
Devi menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan klarifikasi kepada Nur Aini. Namun, dalam dua kali proses pemanggilan, klarifikasi dinilai tidak tuntas karena yang bersangkutan tidak kooperatif, termasuk meninggalkan ruangan klarifikasi pada pemanggilan kedua.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap akhirnya diserahkan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil, lantaran ia tidak hadir saat pemanggilan resmi untuk penyampaian keputusan tersebut.
Di sisi lain, Nur Aini memiliki versi berbeda. Ia menyatakan absensinya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, memviralkan kisah tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan dan berharap mendapatkan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
