Ia menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan kunci utama agar perlindungan tetap aktif. Ketertiban administrasi dan pembayaran iuran juga penting untuk mencegah pelanggaran seperti perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, maupun tunggakan iuran yang dapat merugikan pekerja.
Ramdani menjelaskan peserta penerima upah (PU) wajib terdaftar dalam empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta dengan kepesertaan lengkap otomatis memperoleh manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa iuran tambahan. “Perlindungan ini hanya dapat berfungsi optimal jika perusahaan tertib membayar iuran,” ujar Ramdani.
Lebih lanjut, Ramdani mengimbau perusahaan untuk membayar iuran pada bulan berjalan agar manfaat program diterima lebih cepat dan optimal. “Jika perusahaan membayar iuran di bulan yang sama, peserta akan memperoleh manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo JHT,” jelas Ramdani. Ia menyebut pembayaran tepat bulan mempercepat proses penghitungan saldo JHT dan mempercepat aktifnya manfaat JKK dan JKM bagi peserta baru.
