Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Perluas Kepesertaan Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Perluas Kepesertaan Jamsostek
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Perluas Kepesertaan Jamsostek

Iqbal
Iqbal Published 23 Jan 2026, 14:30
Share
5 Min Read
KAWAL: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan ASPIRASI. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
KAWAL: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan ASPIRASI. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Ia menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan kunci utama agar perlindungan tetap aktif. Ketertiban administrasi dan pembayaran iuran juga penting untuk mencegah pelanggaran seperti perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, maupun tunggakan iuran yang dapat merugikan pekerja.

Ramdani menjelaskan peserta penerima upah (PU) wajib terdaftar dalam empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta dengan kepesertaan lengkap otomatis memperoleh manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa iuran tambahan. “Perlindungan ini hanya dapat berfungsi optimal jika perusahaan tertib membayar iuran,” ujar Ramdani.

Lebih lanjut, Ramdani mengimbau perusahaan untuk membayar iuran pada bulan berjalan agar manfaat program diterima lebih cepat dan optimal. “Jika perusahaan membayar iuran di bulan yang sama, peserta akan memperoleh manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo JHT,” jelas Ramdani. Ia menyebut pembayaran tepat bulan mempercepat proses penghitungan saldo JHT dan mempercepat aktifnya manfaat JKK dan JKM bagi peserta baru.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Keteagakerjaan, Serikat pekerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Juga Disangka Terima Suap Jalur Kereta Api
Next Article Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom, Seno Soemadji, memberikan sambutan dalam Workshop Asbanda & BPD Seluruh Indonesia di Batam, Kamis (22/1). Foto: Telkom Indonesia Telkom Gandeng Mitra Global untuk Akselerasi Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

Sosok
Cerita Inspiratif Mantri BRI di Sulawesi Tenggara, Kartini Modern yang Menembus Pegunungan Demi Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
26 Apr 2026, 18:47
Nasional
ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan
26 Apr 2026, 21:42
Olahraga
Spirit Disiplin dan Integritas Menggema dalam Penyematan Sabuk Hitam Inkado
26 Apr 2026, 19:01
Gaya hidup
WINGS for UNICEF dan Hers Protex Luncurkan Rangkaian Edukasi Kebersihan Menstruasi bagi Remaja Putri di Sekolah
26 Apr 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?