Menurut Ramdani, mayoritas perusahaan kini lebih tertib dalam pembayaran, namun BPJS Ketenagakerjaan tetap mendorong agar pembayaran dilakukan pada bulan berjalan. “Pembayaran tepat bulan itu penting. Misalnya, iuran Januari dibayar pada Januari, bukan Februari. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan manfaat program bisa langsung dirasakan,” tegas Ramdani.
Terkait manfaat program, Ramdani memaparkan JKK menanggung seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas. “Jika kecelakaan kerja berujung kematian, manfaat yang diberikan dapat mencapai 48 kali upah,” tutur Ramdani. Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan Rp42 juta dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan. Peserta juga berhak atas manfaat beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi. “Ini bentuk perlindungan berkelanjutan agar anak pekerja tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,” ucap Ramdani.
Ia juga mengajak ASPIRASI turut menyosialisasikan kepesertaan bagi segmen bukan penerima upah (BPU) agar tertib membayar iuran. Untuk paket JKK dan JKM, iuran hanya Rp16.800 per bulan, sedangkan jika ditambah JHT total menjadi Rp36.800 per bulan. “Intinya bayar iuran dulu, baru ada manfaat perlindungannya,” ujar Ramdani.
