Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Perluas Kepesertaan Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Perluas Kepesertaan Jamsostek
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Perluas Kepesertaan Jamsostek

Iqbal
Iqbal Published 23 Jan 2026, 14:30
Share
5 Min Read
KAWAL: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan ASPIRASI. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
KAWAL: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan ASPIRASI. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Menurut Ramdani, mayoritas perusahaan kini lebih tertib dalam pembayaran, namun BPJS Ketenagakerjaan tetap mendorong agar pembayaran dilakukan pada bulan berjalan. “Pembayaran tepat bulan itu penting. Misalnya, iuran Januari dibayar pada Januari, bukan Februari. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan manfaat program bisa langsung dirasakan,” tegas Ramdani.

Terkait manfaat program, Ramdani memaparkan JKK menanggung seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas. “Jika kecelakaan kerja berujung kematian, manfaat yang diberikan dapat mencapai 48 kali upah,” tutur Ramdani. Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan Rp42 juta dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan. Peserta juga berhak atas manfaat beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi. “Ini bentuk perlindungan berkelanjutan agar anak pekerja tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,” ucap Ramdani.

Ia juga mengajak ASPIRASI turut menyosialisasikan kepesertaan bagi segmen bukan penerima upah (BPU) agar tertib membayar iuran. Untuk paket JKK dan JKM, iuran hanya Rp16.800 per bulan, sedangkan jika ditambah JHT total menjadi Rp36.800 per bulan. “Intinya bayar iuran dulu, baru ada manfaat perlindungannya,” ujar Ramdani.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Keteagakerjaan, Serikat pekerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Juga Disangka Terima Suap Jalur Kereta Api
Next Article Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom, Seno Soemadji, memberikan sambutan dalam Workshop Asbanda & BPD Seluruh Indonesia di Batam, Kamis (22/1). Foto: Telkom Indonesia Telkom Gandeng Mitra Global untuk Akselerasi Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama 14 BUMN kembali menghadirkan program kolaborasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahap 2. (istimewa/dok. ASDP).
Nasional

ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan

Nusantara
Pawai Ogoh-Ogoh Meriah, Kota Semarang Kukuhkan Diri Sebagai Kota Besar Paling Toleran
27 Apr 2026, 07:25
Ekonomi
Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI
27 Apr 2026, 09:11
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 06:33
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?