Pada kesempatan tersebut, Tetty juga menjelaskan manfaat JKK yang menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batas biaya dan waktu hingga peserta pulih. “Jika ada PJLP mengalami kecelakaan kerja, langsung evakuasi ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa memikirkan biaya rumah sakit,” tegas Tetty.
Selain perawatan medis, peserta berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen hingga pulih. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris memperoleh santunan hingga 48 kali upah. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan Rp42 juta, atau Rp10 juta bila kepesertaan belum genap tiga bulan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap dengan nilai maksimal Rp174 juta hingga perguruan tinggi. “Ini bukti negara hadir dan peduli terhadap pekerja,” ujar Tetty.
Dalam sosialisasi ini, PJLP juga didorong menyebarluaskan manfaat Jamsostek kepada pekerja di sekitarnya, termasuk pelaku UMKM, nelayan, pedagang pasar, hingga pekerja lepas. Tetty menekankan pekerja BPU dapat mengikuti dua program dasar, yakni JKK dan JKM, dengan iuran Rp16.800 per bulan. Sementara dengan iuran Rp36.800 per bulan, pekerja BPU memperoleh tiga manfaat sekaligus: JKK, JKM, dan JHT.
