Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP

Farih
Farih Published 16 Jan 2026, 11:51
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit sosialisasi di Museum Bahari, Jakarta Utara.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit sosialisasi di Museum Bahari, Jakarta Utara. Foto: Ist
SHARE

Pada kesempatan tersebut, Tetty juga menjelaskan manfaat JKK yang menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batas biaya dan waktu hingga peserta pulih. “Jika ada PJLP mengalami kecelakaan kerja, langsung evakuasi ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa memikirkan biaya rumah sakit,” tegas Tetty.

Selain perawatan medis, peserta berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen hingga pulih. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris memperoleh santunan hingga 48 kali upah. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan Rp42 juta, atau Rp10 juta bila kepesertaan belum genap tiga bulan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap dengan nilai maksimal Rp174 juta hingga perguruan tinggi. “Ini bukti negara hadir dan peduli terhadap pekerja,” ujar Tetty.

Dalam sosialisasi ini, PJLP juga didorong menyebarluaskan manfaat Jamsostek kepada pekerja di sekitarnya, termasuk pelaku UMKM, nelayan, pedagang pasar, hingga pekerja lepas. Tetty menekankan pekerja BPU dapat mengikuti dua program dasar, yakni JKK dan JKM, dengan iuran Rp16.800 per bulan. Sementara dengan iuran Rp36.800 per bulan, pekerja BPU memperoleh tiga manfaat sekaligus: JKK, JKM, dan JHT.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
PJLP Ngeluh Potongan Pajak THR, Pramono Sebut Sesuai Aturan Pemerintah
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Pluit, JHT, PJLP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah orang melakukan penjagaan di exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Polisi Garuk 6 Pak Ogah yang Pungli di Exit Tol Rawa Buaya
Next Article Prima Rinaldi Santoso Profil Prima Rinaldi, Anak Pedagang Kelontong, Antarkan C.D Malaga 9 ke Semifinal Liga Hockey Spanyol 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?