Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP

Farih
Farih Published 16 Jan 2026, 11:51
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit sosialisasi di Museum Bahari, Jakarta Utara.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit sosialisasi di Museum Bahari, Jakarta Utara. Foto: Ist
SHARE

Pada kesempatan tersebut, Tetty juga menjelaskan manfaat JKK yang menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batas biaya dan waktu hingga peserta pulih. “Jika ada PJLP mengalami kecelakaan kerja, langsung evakuasi ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa memikirkan biaya rumah sakit,” tegas Tetty.

Selain perawatan medis, peserta berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen hingga pulih. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris memperoleh santunan hingga 48 kali upah. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan Rp42 juta, atau Rp10 juta bila kepesertaan belum genap tiga bulan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap dengan nilai maksimal Rp174 juta hingga perguruan tinggi. “Ini bukti negara hadir dan peduli terhadap pekerja,” ujar Tetty.

Dalam sosialisasi ini, PJLP juga didorong menyebarluaskan manfaat Jamsostek kepada pekerja di sekitarnya, termasuk pelaku UMKM, nelayan, pedagang pasar, hingga pekerja lepas. Tetty menekankan pekerja BPU dapat mengikuti dua program dasar, yakni JKK dan JKM, dengan iuran Rp16.800 per bulan. Sementara dengan iuran Rp36.800 per bulan, pekerja BPU memperoleh tiga manfaat sekaligus: JKK, JKM, dan JHT.

Baca Juga

jt
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong J&T Perluas Perlindungan untuk Seluruh Mitra
Tugas Makin Berat, Bunda Neneng Usulkan Kenaikan Gaji PJLP dan Penambahan Anggaran BBM Dinas Teknis di Pulau
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM, JHT, dan Beasiswa kepada Keluarga Juru Parkir
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Pluit, JHT, PJLP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah orang melakukan penjagaan di exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Polisi Garuk 6 Pak Ogah yang Pungli di Exit Tol Rawa Buaya
Next Article Prima Rinaldi Santoso Profil Prima Rinaldi, Anak Pedagang Kelontong, Antarkan C.D Malaga 9 ke Semifinal Liga Hockey Spanyol 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
18 Jul 2026, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?