Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Bawa Penyakit, Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Diduga Bawa Penyakit, Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias
Nusantara

Diduga Bawa Penyakit, Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias

Farih
Farih Published 21 Jan 2026, 21:21
Share
3 Min Read
Ratusan babi ilegal dimusnahkan. Foto: Tangkapan layar Instagram @tkpmedan
Ratusan babi ilegal dimusnahkan. Foto: Tangkapan layar Instagram @tkpmedan
SHARE

IPOL.ID – Upaya penyelundupan ternak melalui jalur laut kembali terbongkar. Kali ini, patroli keamanan laut TNI AL di wilayah Nias berhasil menggagalkan pengiriman ratusan babi yang diduga menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Total 227 ekor babi dimusnahkan di Markas Komando (Mako) Lanal Nias, Teluk Dalam, Nias Selatan, Senin (19/1/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah serangkaian penindakan hukum oleh Karantina Sumatra Utara bersama Lanal Nias. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya yang berpotensi mengancam ketahanan peternakan di wilayah kepulauan.

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli keamanan laut di perairan Helera, Nias Utara, Kamis (15/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dua kapal tanpa nama yang beroperasi tanpa dokumen resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal terbukti mengangkut ternak babi tanpa dilengkapi dokumen karantina dan pelayaran yang sah,” ujar Lexy, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga

Pasangan lansia di Desa Orahua, Nias didatangi petugas hingga meteran listrik di rumahnya dicabut. Foto: Tangkapan layar TikTok @beritabatam
Curiga Token Tak Cepat Habis, Meteran Listrik Lansia di Nias Dicabut
MUI Jateng Tolak Investasi Ternak Babi Rp10 Triliun di Jepara
Keji! Lansia Diduga Sengaja Direndam Anak Sendiri di Lumpur
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: babi, nias
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal bersama Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, dalam kegiatan sosialisasi STOP Tawuran di kantor Pemkot Administrasi Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026). Foto: Ist Sederet Penyebab Seringnya Tawuran di Jakarta Timur
Next Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Nasional
Eksplorasi Rempah dan Budaya Maluku Utara Hadir di Hotel Borobudur Jakarta Lewat Program Tematik Ternate & Tidore
23 Apr 2026, 22:41
News
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
23 Apr 2026, 23:20
HeadlineOlahraga
Persita Kalah Tipis  dari Bali United, Penalti Kontroversial Jadi Sorotan
23 Apr 2026, 23:41
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?