Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Bawa Penyakit, Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Diduga Bawa Penyakit, Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias
Nusantara

Diduga Bawa Penyakit, Ratusan Babi Ilegal Dimusnahkan di Nias

Farih
Farih Published 21 Jan 2026, 21:21
Share
3 Min Read
Ratusan babi ilegal dimusnahkan. Foto: Tangkapan layar Instagram @tkpmedan
Ratusan babi ilegal dimusnahkan. Foto: Tangkapan layar Instagram @tkpmedan
SHARE

Kapal pertama membawa 119 ekor babi dengan enam anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda. Sementara kapal kedua mengangkut 108 ekor babi dengan jumlah ABK yang sama. Seluruh kapal dan awaknya kemudian diamankan dan dikawal menuju Lanal Nias untuk proses penyelidikan lanjutan.

Hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas karantina mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting, menyebut sebagian ternak dalam kondisi sakit bahkan ditemukan sudah mati di atas kapal.

“Ini mengindikasikan adanya media pembawa HPHK yang sangat berbahaya jika lolos ke wilayah tujuan,” kata Prayatno.

Berdasarkan temuan tersebut, seluruh ternak diputuskan untuk dimusnahkan sesuai prosedur biosekuriti. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Nias Selatan serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Baca Juga

Pasangan lansia di Desa Orahua, Nias didatangi petugas hingga meteran listrik di rumahnya dicabut. Foto: Tangkapan layar TikTok @beritabatam
Curiga Token Tak Cepat Habis, Meteran Listrik Lansia di Nias Dicabut
MUI Jateng Tolak Investasi Ternak Babi Rp10 Triliun di Jepara
Keji! Lansia Diduga Sengaja Direndam Anak Sendiri di Lumpur

Para pelaku kini menghadapi jerat hukum berlapis. Selain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: babi, nias
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal bersama Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, dalam kegiatan sosialisasi STOP Tawuran di kantor Pemkot Administrasi Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026). Foto: Ist Sederet Penyebab Seringnya Tawuran di Jakarta Timur
Next Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?