Kapal pertama membawa 119 ekor babi dengan enam anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda. Sementara kapal kedua mengangkut 108 ekor babi dengan jumlah ABK yang sama. Seluruh kapal dan awaknya kemudian diamankan dan dikawal menuju Lanal Nias untuk proses penyelidikan lanjutan.
Hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas karantina mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting, menyebut sebagian ternak dalam kondisi sakit bahkan ditemukan sudah mati di atas kapal.
“Ini mengindikasikan adanya media pembawa HPHK yang sangat berbahaya jika lolos ke wilayah tujuan,” kata Prayatno.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh ternak diputuskan untuk dimusnahkan sesuai prosedur biosekuriti. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Nias Selatan serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Para pelaku kini menghadapi jerat hukum berlapis. Selain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
