Ia juga menyebut pertanyaan penyidik soal ayah mertuanya hanya disampaikan satu kali, yakni terkait pembahasan pembagian kuota haji.
“Ya cuma sekali, ada satu pertanyaan doang, pernah membahas atau tidak,” tandas Dito.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025 lalu. Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga telah mengumumkan pencegahan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA). Meski ditetapkan tersangka, KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan A ziz. (Yudha Krastawan)
