Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah Capai Rp 100 Miliar, KPK Tetap Imbau Travel Kembalikan Uang Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sudah Capai Rp 100 Miliar, KPK Tetap Imbau Travel Kembalikan Uang Kuota Haji
Hukum

Sudah Capai Rp 100 Miliar, KPK Tetap Imbau Travel Kembalikan Uang Kuota Haji

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 14:56
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan pengembalian uang oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus bertambah. Sejauh ini saja, total uang yang dikembalikan sudah mencapai Rp100 miliar.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. (Jumlah) ini masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (10/1/2026).

Meski begitu, KPK tetap mengimbau kepada para pihak seperti PIHK, biro travel atau asosiasi lainnya untuk segera mengembalikan uang tersebut. “Yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ajak Budi.

Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun KPK pernah mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

Baca Juga

IMG 20260720 WA0061
Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Bupati Raja Lebong, KPK Langsung Panggil 2 Saksi
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Kementerian Agama (Kemenag), Korupsi Kuota Haji, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meninjau langsung pembangunan Jembatan Armco di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (9/1/2026). Foto: Dispenad Kasad Tinjau Pembangunan Jembatan Armco di Hutanabolon, Tapanuli Tengah
Next Article PBVSI Bandung BJB Tandamata Langsung Tancap Gas di Proliga 2026, Gebuk Jakarta Livin Mandiri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA0041
Nusantara

Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

BNI
BNI Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
20 Jul 2026, 14:34
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Pengurus RT di Marunda
20 Jul 2026, 13:51
Politik
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Tutup Usia di Tengah Masa Pengabdiannya
20 Jul 2026, 11:55
Headline
Luis de la Fuente Buktikan Tak Perlu Karier Klub Mentereng untuk Jadi Juara Dunia
20 Jul 2026, 09:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?