IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan pengembalian uang oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus bertambah. Sejauh ini saja, total uang yang dikembalikan sudah mencapai Rp100 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. (Jumlah) ini masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (10/1/2026).
Meski begitu, KPK tetap mengimbau kepada para pihak seperti PIHK, biro travel atau asosiasi lainnya untuk segera mengembalikan uang tersebut. “Yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ajak Budi.
Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun KPK pernah mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.
