Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara
Headline

Eks PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 21 Jan 2026, 21:53
Share
4 Min Read
korea selatan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
SHARE

Han juga dinilai tidak memberikan penolakan selama rapat berlangsung dan justru mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu, Lee Sang-min, untuk memutus aliran listrik dan air ke media-media yang kritis terhadap pemerintah.

“Terdakwa memiliki tugas sebagai Perdana Menteri yang diberikan legitimasi demokratis secara tidak langsung untuk mematuhi Konstitusi dan hukum,” ujar Hakim Lee Jin-gwan dalam persidangan yang disiarkan secara langsung tersebut.

“Meskipun demikian, ia mengabaikan tanggung jawab tersebut hingga akhir, karena berpikir pemberontakan 3 Desember mungkin berhasil, dan memilih untuk menjadi bagian di dalamnya,” tambah Hakim Lee, dilansir Yonhap.

Han menjadi anggota kabinet pertama pemerintahan Yoon yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer, yang dicabut enam jam setelah diumumkan menyusul pemungutan suara di Majelis Nasional.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: iStock
QRIS Tembus Korea Selatan, WNI Kini Bisa Bayar Tanpa Tukar Uang
Laga Hidup mati Timnas Indonesia U-23 kontra  Korea Selatan 
Pemerintah Pastikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Juta Rupiah untuk Keluarga PMI yang Meninggal di Korsel

Selain itu, pengadilan menyatakan Han bersalah karena menandatangani revisi proklamasi setelah darurat militer dicabut demi meningkatkan legitimasi kebijakan tersebut, kemudian membuang dokumen itu dan memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Han Duck-soo, korea selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam
Next Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Pramono Tegaskan APBD Sesuai Harapan untuk Pembangunan Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 WA0199
HeadlineNews

Viral di Medsos, Diduga Mahasiswi Selingkuh dengan Petinggi Kampus Demi Nilai Bagus Cumlaude

HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirjen Kemenhub Dicecar Soal Pengaturan Calon Penyedia Proyek Jalur Kereta Api
24 Apr 2026, 23:21
Opini
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
25 Apr 2026, 12:43
Olahraga
Bungkam Sri Lanka, Timnas Hockey Field Putri Pastikan Tiket ke Asian Games Nagoya 2026
25 Apr 2026, 01:00
Nusantara
Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tersedia Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
25 Apr 2026, 09:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?