Han membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim tidak memiliki pengetahuan sebelumnya mengenai rencana darurat militer, selain saat deklarasi dilakukan, serta menegaskan tidak pernah menyetujui maupun membantu kebijakan tersebut.
Vonis terhadap Han diprediksi akan menjadi cerminan bagi nasib mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang saat ini juga tengah menjalani persidangan atas tuduhan memimpin pemberontakan. Pekan lalu, tim jaksa khusus telah menuntut hukuman mati bagi Yoon, dan putusan final dijadwalkan akan dibacakan pada 19 Februari mendatang.
Dalam konstitusi Korea Selatan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan untuk mencabut kewenangan negara di sebagian atau seluruh wilayah, atau memicu kerusuhan dengan tujuan menggulingkan tatanan konstitusional. Hakim Lee menyebut tindakan Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup.
Ia menekankan tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa singkat tersebut semata-mata karena keberanian rakyat yang mengadang pasukan militer dengan tangan kosong demi mempertahankan gedung parlemen.
