IPOL.ID-Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum.
Menurut Muhlis, seluruh proses penjualan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi awalnya, berdasarkan data yang kami peroleh, kami menduga ada pelanggaran. Namun selama tahun 2025, setelah kami melakukan telaah, penelitian, dan memantau perkembangannya secara detail, ternyata tidak ada pelanggaran, karena penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Muhlis juga menjelaskan bahwa pihak PT WKM juga secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KATAM Malut, melalui surat pada 12 Mei 2025, dengan Nomor: 065/WKM-JKT/V/2025, Perihal: Klarifikasi Pemberitaan.
“Memang sejak Mei 2025 mereka secara resmi telah mengirimkan surat kepada KATAM, namun kami belum menyikapinya karena masih melakukan pendalaman data, telaah, penelitian, dan memantau perkembangan dugaan kasus secara detail, hingga kami mengeluarkan pernyaataan pada hari ini,” tukasnya
