Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum
News

KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum

Bambang
Bambang Published 13 Jan 2026, 12:17
Share
5 Min Read
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Foto/ist
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Foto/ist
SHARE

Permohonan itu didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, di antaranya:

Putusan MA RI Nomor: 90/PK/TUN/2009, tertanggal 28 September 2009

Penetapan eksekusi PTUN Ambon Nomor: 09/G.TUN/PTUN.ABN, tertanggal 28 Juni 2010

Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017, tertanggal 4 Desember 2017

Penetapan inkracht PTUN Ambon Nomor: 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN, tertanggal 5 Juni 2017

Berdasarkan permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor: 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang Penjualan Ore PT WKM.

“Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah, dan ore tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ore yang berada dalam wilayah IUP PT WKM,” jelas Muhlis.

Royalti Dibayar ke Negara, Total Rp4,5 Miliar

Muhlis juga membeberkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Kementerian ESDM, dari penjualan ore tersebut, PT WKM telah menyetor royalti ke negara pada tahun 2021 dengan total sebesar Rp: 4.504.613.222.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KATAM, Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM, Tak Langgar Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah siswa mengakses ujian digital melalui platform PIJAR saat pelaksanaan PAS Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Foto: Telkom Indonesia Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi
Next Article PSSI resmi memperkenalkan John Herdman sebagai pelatih baru Timnas Indonesia, Selasa (13/1/2026), di Hotel Mulia, Jakarta.foto/ori Menanti ” Sihir” Herdman

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?