Permohonan itu didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, di antaranya:
Putusan MA RI Nomor: 90/PK/TUN/2009, tertanggal 28 September 2009
Penetapan eksekusi PTUN Ambon Nomor: 09/G.TUN/PTUN.ABN, tertanggal 28 Juni 2010
Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017, tertanggal 4 Desember 2017
Penetapan inkracht PTUN Ambon Nomor: 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN, tertanggal 5 Juni 2017
Berdasarkan permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor: 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang Penjualan Ore PT WKM.
“Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah, dan ore tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ore yang berada dalam wilayah IUP PT WKM,” jelas Muhlis.
Royalti Dibayar ke Negara, Total Rp4,5 Miliar
Muhlis juga membeberkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Kementerian ESDM, dari penjualan ore tersebut, PT WKM telah menyetor royalti ke negara pada tahun 2021 dengan total sebesar Rp: 4.504.613.222.
