KATAM Minta Semua Pihak Objektif
KATAM Maluku Utara meminta agar seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi.
Muhlis menegaskan, meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel itu menjadi objek sengketa, PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya berdasarkan IUP yang sah.
“Tuduhan harus dilihat secara hati-hati. Proses penyelidikan harus menjunjung asas keadilan dan bertumpu pada bukti hukum yang kuat,” katanya.
Soal Jamrek, KATAM: Sudah Lunas
Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis kembali menegaskan bahwa PT WKM telah melunasi kewajibannya hingga 2027.
Untuk periode 2019–2022, perusahaan telah menyetor Rp13.330.405.148,00, sementara periode 2023–2027 sebesar Rp7.450.103.666,34.
“Sesuai data yang kami miliki, jaminan reklamasi sudah dibayarkan. Jadi isu jamrek juga tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” pungkasnya.(sol)
