Surat Persetujuan Terbit 2018, Penjualan Baru Dilakukan 2021
Muhlis menjelaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak tahun 2018. Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada tahun 2021.
Hal itu, kata dia, justru menunjukkan bahwa perusahaan tidak gegabah, melainkan menunggu seluruh administrasi dan persyaratan perizinan benar-benar lengkap.
“Kalau disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi, itu tidak logis. Surat persetujuan gubernur keluar tahun 2018, tetapi PT WKM baru menjual ore tersebut pada 2021, setelah semua administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” tegas Muhlis.
Ia menilai, jeda waktu tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan berhati-hati dan mengikuti prosedur, bukan sebaliknya.
Penjualan Berbasis Surat Gubernur dan Putusan Pengadilan
Muhlis mengungkapkan, sebelum penjualan dilakukan, PT WKM telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor: 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.
