Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum
News

KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum

Bambang
Bambang Published 13 Jan 2026, 12:17
Share
5 Min Read
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Foto/ist
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Foto/ist
SHARE

Surat Persetujuan Terbit 2018, Penjualan Baru Dilakukan 2021

Muhlis menjelaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak tahun 2018. Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada tahun 2021.

Hal itu, kata dia, justru menunjukkan bahwa perusahaan tidak gegabah, melainkan menunggu seluruh administrasi dan persyaratan perizinan benar-benar lengkap.

“Kalau disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi, itu tidak logis. Surat persetujuan gubernur keluar tahun 2018, tetapi PT WKM baru menjual ore tersebut pada 2021, setelah semua administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” tegas Muhlis.

Ia menilai, jeda waktu tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan berhati-hati dan mengikuti prosedur, bukan sebaliknya.

Penjualan Berbasis Surat Gubernur dan Putusan Pengadilan

Muhlis mengungkapkan, sebelum penjualan dilakukan, PT WKM telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor: 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KATAM, Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM, Tak Langgar Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah siswa mengakses ujian digital melalui platform PIJAR saat pelaksanaan PAS Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Foto: Telkom Indonesia Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi
Next Article PSSI resmi memperkenalkan John Herdman sebagai pelatih baru Timnas Indonesia, Selasa (13/1/2026), di Hotel Mulia, Jakarta.foto/ori Menanti ” Sihir” Herdman

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?