IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, M Fahmi. Fahmi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar di lingkungan MPR RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Selain M Fahmi, KPK juga memanggil Suparman Alian Mamen selaku PNS yang menjadi staf akomodasi di Biro Umum MPR dan Fauzul Akhyar selaku wiraswasta. Namun hingga berita diunggah, KPK belum mengkonfirmasi isi materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada para saksi.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR 2019-2021 sebagai tersangka.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021,” kata Budi pada kesempatan sebelumnya. (Yudha Krastawan)
