IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga untuk mendapat layanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, ada dua mobil SIM keliling yang akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda. Di antaranya berada di:
1. Metro Indah Mal
2. Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Afrika
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM, di antaranya:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

