IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi para aktivis dan influencer yang mendapatkan intimidasi dari orang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, secara fungsi dan kewenangannya, pihaknya memang memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan kepada saksi dan korban, dalam konteks intimidasi dan ancaman.
“Posisinya adalah jika memang kami mengetahui dengan cukup jelas, kami biasanya akan melakukan proaktif,” ujar Sri kepada awak media di kantor LPSK, Jumat (2/1/2026).
Berkaitan dengan adanya ancaman atau intimidasi, lanjut Sri, LPSK sudah berkoodinasi dengan salah satu anggota dari Amnesi Internasional.
Dia pun meminta agar segera melaporkan ke LPSK jika memang dibutuhkan perlindungan kepada para korban yang mendapat intimidasi maupun ancaman pembunuhan.
“Kami juga pada kesempatan ini juga mengundang para aktivis (yang mendapatkan ancaman-red) jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK. Karena kami sekarang juga masih menunggu hal-hal tersebut, siapa-siapa saja kami juga belum tahu. Sehingga kami kemarin itu masih berkontak dengan Amnesi Internasional,” tegasnya.

