Menurut Sri, pihaknya memiliki perlindungan darurat selama 7 hari dan ketika LPSK mendapat informasi bahwa ada kebutuhan tersebut, maka akan bergerak cepat.
Setelah menerima laporan, kelompok kerjanya melakukan identifikasi lebih lanjut kepada para korban yang menerima ancaman.
“Kami mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhannya apa yang sifatnya segera dan itu bisa kami koordinasikan,” terangnya.
“Kalau dalam konteks misalnya dibutuhkan tempat tertentu, itu bisa kami lakukan evakuasi,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan siap memberi perlindungan kepada sejumlah aktivis dan influencer yang mendapatkan intimidasi dan ancaman oleh orang tidak dikenal setelah kritik kebijakan pemerintah beberapa waktu lalu.
Mereka yang mendapatkan ancaman yakni aktivis Greenpeace, Sherly dan DJ Dony sudah melaporkan kejadian dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Ancaman itu diterima oleh keduanya usai mengkritik pemerintah dalam penanganan bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatra.
