Mahendra mengatakan, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalisasi transaksi efek yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas real di pasar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional.
Kedua, peningkatan basis investor baik domestik maupun asing. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor istitusi terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun, termasuk peningkatan basis investor baik domestik maupun asing. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor istitusi terutama reksa dana, asuransi, dan dana pension yang dinilai semakin siap kembali memperbesar alokasi investasi di pasar modal secara sehat sesuai praktik manajemen risiko yang baik
Ketiga, adopsi melaksanakan reformasi tata kelola pasar saham terkini antara lain melalui penguatan aspek transparansi kualitas disclosure dan disiplin pengelolaan perusahaan yang mampu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
