Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembukaan Lantai Bursa 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus 3 Hal Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pembukaan Lantai Bursa 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus 3 Hal Ini
Ekonomi

Pembukaan Lantai Bursa 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus 3 Hal Ini

Iqbal
Iqbal Published 02 Jan 2026, 13:00
Share
8 Min Read
bursa
SHARE

Terakhir, penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi. OJK juga telah mengenakan berbagai langkah pengenaan sanksi dan hukuman di pasar modal antara lain denda kepada 121 pihak pencabutan izin, 6 pihak surat peringatan dan perintah tertulis termasuk keterlambatan terhadap 638 pelaku usaha.

Melengkapi inisiatif ini OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), termasuk penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023), guna menghadirkan sistem registri dan pencatatan unit karbon yang kredibel, transparan, dan interoperable dengan standar global, demi mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia.

OJK juga memastikan keberlanjutan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025, sebagai aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK 19/2022), mencakup restrukturisasi kredit yang tetap dikategorikan lancar, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran, serta percepatan dan simplifikasi klaim di sektor perasuransian.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pasar Modal Indonesia, Pembukaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif Kabar Baik! Industri Manufaktur Tetap di Jalur Ekspansi di Akhir Tahun, IKI Desember 2025 Tercatat 51,90
Next Article Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Rumah Hunian Danantara, di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). Foto: Dok BRI Percepat Pemulihan Pasca Bencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) di Aceh

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi.
Opini

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Headline
Demo Mahasiswa Depan Gedung MPR-DPR, Arus Lalu Lintas Alami Kemacetan Panjang
13 Jun 2026, 00:06
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?