IPOL.ID – Babak baru sengketa kepemimpinan Universitas Negeri Manado (Unima) resmi bergulir lagi di meja hijau. Tim kuasa hukum penggugat keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait pengangkatan Rektor Unima periode 2025–2029 atas nama Joseph Philip Kambey secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menandai eskalasi serius perlawanan hukum terhadap keputusan negara.Jakarta.
Informasi yang berhasil dihimpun, memori banding tersebut diajukan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan didaftarkan melalui PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk selanjutnya diteruskan ke PT TUN Jakarta yang berkedudukan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Langkah banding ini ditempuh guna membatalkan Putusan PTUN Pulo Gebang Jakarta Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 23 Desember 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Adapun para penggugat merupakan tiga dosen Unima, yakni Arie Kawulur, Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang.
