Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima
Hukum

Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Jan 2026, 10:37
Share
3 Min Read
kuasa hukum unima
Kuasa Hukum Penggugat, Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., (kanan) dan Royke B. Bagalatu, S.H. (dok. Kuasa Penggugat)
SHARE

IPOL.ID – Babak baru sengketa kepemimpinan Universitas Negeri Manado (Unima) resmi bergulir lagi di meja hijau. Tim kuasa hukum penggugat keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait pengangkatan Rektor Unima periode 2025–2029 atas nama Joseph Philip Kambey secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menandai eskalasi serius perlawanan hukum terhadap keputusan negara.Jakarta.

Informasi yang berhasil dihimpun, memori banding tersebut diajukan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan didaftarkan melalui PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk selanjutnya diteruskan ke PT TUN Jakarta yang berkedudukan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Langkah banding ini ditempuh guna membatalkan Putusan PTUN Pulo Gebang Jakarta Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 23 Desember 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Adapun para penggugat merupakan tiga dosen Unima, yakni Arie Kawulur, Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penggugat Unima, Plagiasi di Kampus Negeri, PT TUN Jakarta, Putusan PTUN Jakarta, Rektor Unima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hujan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem, Tiga Siklon Pengaruhi Indonesia
Next Article Kebab Endul tumbuh berkelanjutan lewat penerapan zero waste dan dukungan LinkUMKM BRI. Foto: Dok BRI Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?