Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima
Hukum

Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Jan 2026, 10:37
Share
3 Min Read
kuasa hukum unima
Kuasa Hukum Penggugat, Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., (kanan) dan Royke B. Bagalatu, S.H. (dok. Kuasa Penggugat)
SHARE

Melalui memori banding tersebut, tim kuasa hukum penggugat meminta Ketua PT TUN Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN Pulo Gebang Jakarta serta mengabulkan seluruh gugatan para pembanding. Mereka juga memohon agar PT TUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mendiktisaintek Nomor 24/M/KEP/2025 tentang pengangkatan Rektor Unima, serta mewajibkan Mendiktisaintek mencabut keputusan tersebut.

Selain itu, para penggugat juga meminta agar tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara. Memori banding ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Marvin Baringbing, S.H., Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., dan Royke B. Bagalatu, S.H. (wil/son)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penggugat Unima, Plagiasi di Kampus Negeri, PT TUN Jakarta, Putusan PTUN Jakarta, Rektor Unima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hujan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem, Tiga Siklon Pengaruhi Indonesia
Next Article Kebab Endul tumbuh berkelanjutan lewat penerapan zero waste dan dukungan LinkUMKM BRI. Foto: Dok BRI Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?