Melalui memori banding tersebut, tim kuasa hukum penggugat meminta Ketua PT TUN Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN Pulo Gebang Jakarta serta mengabulkan seluruh gugatan para pembanding. Mereka juga memohon agar PT TUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mendiktisaintek Nomor 24/M/KEP/2025 tentang pengangkatan Rektor Unima, serta mewajibkan Mendiktisaintek mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, para penggugat juga meminta agar tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara. Memori banding ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Marvin Baringbing, S.H., Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., dan Royke B. Bagalatu, S.H. (wil/son)
