Kuasa hukum penggugat, Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., menyatakan bahwa majelis hakim PTUN Pulo Gebang telah keliru dalam mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, baik keterangan saksi maupun saksi ahli.
“Kami menilai majelis hakim PTUN Jakarta telah salah dan keliru, karena tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk bukti P-13 dan keterangan saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi,” ujar Cyprus di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Cyprus menambahkan, putusan PTUN Jakarta juga dinilai mengabaikan fakta penarikan artikel ilmiah yang diduga mengandung unsur plagiarisme, di mana artikel tersebut telah dikembalikan hak kepenulisannya kepada penulis asli, Reza Prayoga, oleh pihak terkait.
Selain itu, keterangan saksi ahli hukum Dr Radian Salman dalam persidangan menyebutkan bahwa tindakan tergugat II intervensi Joseph Philip Kambey tergolong sebagai pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Karya Ilmiah.
