Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima
Hukum

Penggugat Minta PT TUN Batalkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Rektor Unima

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Jan 2026, 10:37
Share
3 Min Read
kuasa hukum unima
Kuasa Hukum Penggugat, Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., (kanan) dan Royke B. Bagalatu, S.H. (dok. Kuasa Penggugat)
SHARE

Kuasa hukum penggugat, Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., menyatakan bahwa majelis hakim PTUN Pulo Gebang telah keliru dalam mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, baik keterangan saksi maupun saksi ahli.

“Kami menilai majelis hakim PTUN Jakarta telah salah dan keliru, karena tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk bukti P-13 dan keterangan saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi,” ujar Cyprus di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Cyprus menambahkan, putusan PTUN Jakarta juga dinilai mengabaikan fakta penarikan artikel ilmiah yang diduga mengandung unsur plagiarisme, di mana artikel tersebut telah dikembalikan hak kepenulisannya kepada penulis asli, Reza Prayoga, oleh pihak terkait.

Selain itu, keterangan saksi ahli hukum Dr Radian Salman dalam persidangan menyebutkan bahwa tindakan tergugat II intervensi Joseph Philip Kambey tergolong sebagai pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Karya Ilmiah.

Baca Juga

demo rommy unima
Massa PAMI Geruduk Kemendikti Saintek, Desak Presiden Bersihkan Mafia Pendidikan
Drama Plagiasi di Kampus Negeri: Fakta Persidangan Menjerat Rektor Unima di Meja Hijau
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penggugat Unima, Plagiasi di Kampus Negeri, PT TUN Jakarta, Putusan PTUN Jakarta, Rektor Unima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hujan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem, Tiga Siklon Pengaruhi Indonesia
Next Article Kebab Endul tumbuh berkelanjutan lewat penerapan zero waste dan dukungan LinkUMKM BRI. Foto: Dok BRI Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?