Indonesia dengan lebih dari 212 juta pengguna internet menghadapi tantangan serius dalam literasi keamanan digital. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan 64 persen pengguna internet belum memahami risiko keamanan digital secara komprehensif, termasuk bahaya manipulasi konten berbasis AI.
“Kasus manipulasi foto dan video berbasis AI sudah terjadi di berbagai daerah, mulai dari pemerasan hingga penghancuran reputasi. Ini baru puncak gunung es,” tegas Ardi.
Ia mengingatkan, tanpa perlindungan hukum dan edukasi publik yang memadai, masyarakat berpotensi menjadi korban kejahatan digital yang semakin canggih dan sulit dilacak.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 seharusnya menjadi fondasi perlindungan warga di ruang digital. Namun hingga kini, peraturan pelaksanaannya belum sepenuhnya rampung, sehingga menyisakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan AI.
“Teknologi bergerak sangat cepat, sementara regulasi tertinggal. Tanpa aturan teknis yang jelas, aparat penegak hukum kesulitan menentukan tanggung jawab, apakah pada pengembang AI, pengguna, atau platform distribusi,” jelasnya.

