“Serangkaian capaian tersebut menunjukkan bahwa struktur ekonomi Jakarta berada dalam kondisi yang solid dan stabil, serta menjadi penopang utama keberlanjutan program-program pembangunan yang telah dan akan dijalankan di Jakarta,” bebernya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 atau meningkat 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat permintaan domestik tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Seluruh kebijakan fiskal yang kami jalankan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah dan rentan, serta penguatan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan realisasi retribusi daerah tahun 2025 mencapai Rp1,507 triliun.
Angka tersebut meningkat sebesar Rp793 miliar atau 111 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp713,72 miliar. Retribusi jasa usaha menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang hampir 50 persen dari total retribusi daerah, yang mencerminkan optimalisasi pemanfaatan aset dan layanan usaha milik daerah.
