“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi ayat 4 kedua pasal tersebut.
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 411 ayat (1), frasa “bukan suami atau istrinya” dirinci ke dalam sejumlah kondisi, yakni:
a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Adapun dalam penjelasan Pasal 412, kumpul kebo disebut sebagai kohabitasi. Dijelaskan bahwa ketentuan ini berlaku dengan mengesampingkan aturan perundang-undangan lain yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali diatur secara khusus atau bersifat istimewa dalam peraturan perundang-undangan tertentu. (far)

