Said juga menyinggung data terbaru dari International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia yang menyebut pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai 21 ribu dolar AS per tahun. Jika dibagi rata per bulan, angka tersebut setara sekitar Rp28 juta.
“Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial. Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah. Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian juga kalah dengan yang di Hanoi, Vietnam,” bebernya.
Maka, ia meminta Gubernu Jakarta bersikap realistis dengan menetapkan upah yang setidaknya memenuhi standar kebutuhan hidup layak.
“Kita semua yang kerja di Jakarta, apakah orang luar Jakarta atau warga Jakarta, ya pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” katanya.
Pihaknya menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL. Dengan skema tersebut, UMSP diperkirakan berada di kisaran Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.
