“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal-pasal yang mengatur pemalsuan dan penyebaran informasi palsu.
Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada akhir Desember 2025 di wilayah Jakarta Pusat, dengan terlapor masih dalam penyelidikan.
Terdapat tiga akun YouTube dan satu akun TikTok yang dilaporkan, antara lain:
Akun YouTube bernama @AGRI FANANI yang mengunggah video dengan narasi “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”.
Kemudian aku YouTube @Bang bOy YTN yakni mengunggah video berjudul “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”.
Selain itu, akun @KajianOnline mengunggah konten provokatif berjudul “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”.
