IPOL.ID-Sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam praktik kenotariatan digelar oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta, Selasa (13/1).
Kuasa hukum pelapor Rinto E. Paulus Sitorus, SH, MH, berharap Majelis Pengawas dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.
Rinto melaporkan seorang notaris di Jakarta Barat berisial FH ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) terkait dugaan penahanan sertifikat klien, pembuatan akta yang dinilai tidak netral, serta proses pemeriksaan etik yang dianggap kurang transparan.
” Kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik, mulai dari keberpihakan, tidak diberikannya salinan akta, hingga penahanan sertifikat klien kami,” ujar Rinto kepada wartawan usai sidang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Rinto yang juga menjabat Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Barat menegaskan, laporan ini masih berupa dugaan dan diserahkan sepenuhnya kepada majelis pemeriksa untuk dinilai sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan berawal dari kerja sama bisnis berupa penyertaan modal atau pembelian saham dengan komposisi 50:50 antara kliennya dan pihak lain. Namun dalam perjalanannya, hubungan bisnis tersebut dinilai bergeser menjadi persoalan hukum yang merugikan klien.

