IPOL.ID- Kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.23 WIB.
Kedatangan Deolipa untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.
Keduanya tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung disambut puluhan awak media yang telah menunggu.
Kuasa hukum Deolipa menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas (dolar Singapura, dolar AS, euro, dan ringgit Malaysia), serta sejumlah sertifikat. Menurut pihaknya adalah harta warisan milik Linda Susanti, dan bukan objek tindak pidana.
“Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp700 miliar tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” tegas Deolipa, Kamis (4/12).

