“Tak ada penyitaan atas aset-aset disebutkan oleh pemohon sehingga nanti kami akan cek sekali lagi, dan kami tentu akan minta bukti pendukung terkait penyitaan yang sudah dilakukan,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Oleh sebab itu, lanjut Budi, KPK sedang menyiapkan surat balasan kepada Linda Susanti mengenai aset-aset yang disebut sebagai barang sitaan lembaga antirasuah tersebut.
Dia katakan, KPK juga akan meminta lampiran bukti dari Linda Susanti mengenai penyitaan yang disebut telah dilakukan lembaga antirasuah. Permintaan itu dilakukan KPK karena berdasarkan bukti berita acara yang sudah ditandatangani, aset-aset diminta dikembalikan oleh Linda Susanti tidak dapat ditemukan.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, meminta KPK untuk mengembalikan barang sitaan milik kliennya.
Deolipa menyatakan aset milik kliennya yang disita KPK, tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

