IPOL.ID- Rully Anggi Akbar, suami dari pedangdut Boiyen, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi. Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan bisnisnya, Santo Nababan, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2025).
Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan polisi telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar Surya Hamdani, Selasa (6/1/2026).
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah bukti terkait kesepakatan kerja sama bisnis yang sebelumnya dilakukan antara Rully Anggi Akbar dan Santo Nababan. Surya menjelaskan, kliennya melaporkan Rully dengan dugaan melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
“Pasal yang kami duga ada dua, yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelas Surya.

