“Kami sudah melaporkan kejadian ini secara resmi. Dari video yang beredar, terlihat jelas adanya dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Keisha kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (13/1/2026) di rumah terlapor yang berlokasi di Perumahan Istana Permai, Palantikang, Kecamatan Pattalassang, Takalar. Laporan kepolisian dibuat pada hari yang sama setelah kejadian berlangsung.
Menurut Keisha, insiden ini dipicu konflik internal antara kedua orang tua korban yang telah resmi bercerai. Saat itu, ibu korban datang untuk mengantar anaknya ke rumah BP, yang disebut memenangkan hak asuh anak melalui kesepakatan sebelumnya.
“Korban hendak diserahkan oleh ibunya karena hak asuh berada di pihak ayah. Namun situasi berubah menjadi ricuh dan berujung pada dugaan kekerasan,” jelasnya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan penyelidikan masih berjalan dan sejumlah langkah awal telah dilakukan, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban.
